Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Bekasi merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Bekasi disahkan oleh Notaris Kota Bekasi pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Bekasi
SK Wali Kota Bekasi tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Bekasi periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Bekasi yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Bekasi.
Status Organisasi
KOWANI Kota Bekasi berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Bekasi dengan kedudukan di Kota Bekasi, Kota Bekasi. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Bekasi.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Bekasi dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Bekasi di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Bekasi disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Bekasi tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Bekasi adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Bekasi.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Bekasi.
KOWANI Kota Bekasi sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Bekasi disahkan oleh Wali Kota Bekasi melalui Surat Keputusan.